Menerapkan dan mengkonstatir peristiwa ke dalam rumusan undang-undang tidaklah sekedar hanya perbuatan mencocokkan, tetapi harus mengerti filosofi dari sebuah rumusan undang-undang. Apalagi undang-undang yang akan diterapkan adalah KUHP yang dibuat sejak tahun 1848 masehi. Mudah-mudahan penyelesaian kasus dugaan pemukulan oleh seorang Guru akan sesuai dengan filosofi orang sunda yaitu laukna beunang caina herang.
Kasus dugaan pemukulan ringan guru kepada murid yang indisipliner di Subang berujung pelaporan oleh orang tua murid tersebut ke Gubernur Jabar. Orang tua siswa merasa bahwa guru tersebut telah melakukan penganiayaan berupa perbuatan menampar pipi siswa sehingga menimbulkan rasa sakit pada diri anaknya. Pihak sekolah telah menjelaskan bahwa tindakan tersebut dalam rangka pendisiplinan murid, bukan dalam kerangka yang lain.
Apabila dikaitkan dengan hukum pidana, memang hukum pidana hanya mengenal suatu perbuatan itu dilarang, dibolehkan, dan diharuskan. Dilarang adalah semua perbuatan yang tercantum dalam undang-undang untuk tidak dikerjakan dan apabila dilakukan akan mendapat sanksi; dibolehkan artinya sepanjang suatu perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang (pidana) dan kepatutan maka suatu perbuatan tidak mendapat hukuman. Sedangkan diharuskan adalah kewajiban setiap wara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menurut undang-undang yang apabila tidak dikerjakan akan mendapat sanksi.
Perbuatan menampar atau memukul seseorang termasuk kejahatan terhadap tubuh/badan manusia (misdrijven tegen het lijf) yang diatur dalam pasal 351 sampai dengan 358 KUHP lama atau pasal 466 sampai dengan pasal 471 KUHP Baru. Apabila dilihat unsur subjektifnya maka terdapat dua jenis yaitu doleuse misdrijven dan culpoce misdrijven yaitu ada penganiayaan karena sengaja dan penganiayaan karena kelalaian.
Jika perkara pemukulan murid oleh guru tersebut sampai ke pengadilan, tuduhan terhadap guru tersebut adalah pelanggaran pasal 351 KUHP lama (pasal 466 KUHP Baru) yang merupakan bentuk penganiayaan dalam bentuk pokok, tidak menyebutkan unsur-unsurnya, tetapi hanya menyebutkan kualifikasinya saja dari delik tersebut. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan “perbuatan penganiayaan” melalui penafsiran autentik dan penafsiran sejarah dari pasal 351 KUHP lama.
Menurut doktrin atau pendapat para ahli hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menimbulkan “rasa sakit” atau luka kepada orang lain. Pengertian rasa sakit misalnya kalau seseorang dipukul itu akan menimbulkan rasa sakit. Oleh karena itu, perubahan badan tidaklah menjadi syarat mutlak. Misalnya ada bekas luka atau badan menjadi lebam dan lain sebagainya, tetapi cukup jika menimbulkan rasa sakit. Sedangkan pengertian luka adalah setiap perubahan dari sebagian bentuk badan manusia yang tidak lagi merupakan bentuknya yang asli menurut alam. Misalnya tikaman akan menyebabkan bentuk badan berubah karena ada luka yang menganga.
Penafsiran menurut doktrin ternyata berbeda dengaan tafsir dari Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda). Hoge Raad mengatakan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan perbuatannya semata-mata menjadi tujuan yang dimaksud dari orang itu, tetapi sebatas yang diperkenankan asal tidak melampauai batas-batas ukuran yang layak, dus proporsional.
Apabila diterapkan dalam kasus konkrit maka contoh definisi yang dimaksud oleh Hoge Raad adalah semisal perbuatan memukul orang tua kepada anaknya. Menurut Hoge Raad memukul anaknya yang belum dewasa karena membandel tidak dapat dituntut karena perbuatannya disandarkan kepada hak orang tua untuk mendidik anaknya (hak keperdataan) dengan tujuan semata-mata untuk mendidik, mendisiplinkan, dan menjaga ketertiban di dalam rumah tangga/keluarga. Contoh lainnya misalnya dokter bedah yang mengoperasi pasiennya demi kesembuhan pasien tersebut secara formil masuk kategori rumusan pasal 351 KUHP lama, (466 KUHP Baru). Akan tetapi, secara materil tidak dapat dituntut.
Kasus dugaan pemukulan ringan guru kepada murid yang indisipliner di Subang berujung pelaporan oleh orang tua murid tersebut ke Gubernur Jabar. Orang tua siswa merasa bahwa guru tersebut telah melakukan penganiayaan berupa perbuatan menampar pipi siswa sehingga menimbulkan rasa sakit pada diri anaknya. Pihak sekolah telah menjelaskan bahwa tindakan tersebut dalam rangka pendisiplinan murid, bukan dalam kerangka yang lain.
Apabila dikaitkan dengan hukum pidana, memang hukum pidana hanya mengenal suatu perbuatan itu dilarang, dibolehkan, dan diharuskan. Dilarang adalah semua perbuatan yang tercantum dalam undang-undang untuk tidak dikerjakan dan apabila dilakukan akan mendapat sanksi; dibolehkan artinya sepanjang suatu perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang (pidana) dan kepatutan maka suatu perbuatan tidak mendapat hukuman. Sedangkan diharuskan adalah kewajiban setiap wara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menurut undang-undang yang apabila tidak dikerjakan akan mendapat sanksi.
Perbuatan menampar atau memukul seseorang termasuk kejahatan terhadap tubuh/badan manusia (misdrijven tegen het lijf) yang diatur dalam pasal 351 sampai dengan 358 KUHP lama atau pasal 466 sampai dengan pasal 471 KUHP Baru. Apabila dilihat unsur subjektifnya maka terdapat dua jenis yaitu doleuse misdrijven dan culpoce misdrijven yaitu ada penganiayaan karena sengaja dan penganiayaan karena kelalaian.
Jika perkara pemukulan murid oleh guru tersebut sampai ke pengadilan, tuduhan terhadap guru tersebut adalah pelanggaran pasal 351 KUHP lama (pasal 466 KUHP Baru) yang merupakan bentuk penganiayaan dalam bentuk pokok, tidak menyebutkan unsur-unsurnya, tetapi hanya menyebutkan kualifikasinya saja dari delik tersebut. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan “perbuatan penganiayaan” melalui penafsiran autentik dan penafsiran sejarah dari pasal 351 KUHP lama.
Menurut doktrin atau pendapat para ahli hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menimbulkan “rasa sakit” atau luka kepada orang lain. Pengertian rasa sakit misalnya kalau seseorang dipukul itu akan menimbulkan rasa sakit. Oleh karena itu, perubahan badan tidaklah menjadi syarat mutlak. Misalnya ada bekas luka atau badan menjadi lebam dan lain sebagainya, tetapi cukup jika menimbulkan rasa sakit. Sedangkan pengertian luka adalah setiap perubahan dari sebagian bentuk badan manusia yang tidak lagi merupakan bentuknya yang asli menurut alam. Misalnya tikaman akan menyebabkan bentuk badan berubah karena ada luka yang menganga.
Penafsiran menurut doktrin ternyata berbeda dengaan tafsir dari Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda). Hoge Raad mengatakan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan perbuatannya semata-mata menjadi tujuan yang dimaksud dari orang itu, tetapi sebatas yang diperkenankan asal tidak melampauai batas-batas ukuran yang layak, dus proporsional.
Apabila diterapkan dalam kasus konkrit maka contoh definisi yang dimaksud oleh Hoge Raad adalah semisal perbuatan memukul orang tua kepada anaknya. Menurut Hoge Raad memukul anaknya yang belum dewasa karena membandel tidak dapat dituntut karena perbuatannya disandarkan kepada hak orang tua untuk mendidik anaknya (hak keperdataan) dengan tujuan semata-mata untuk mendidik, mendisiplinkan, dan menjaga ketertiban di dalam rumah tangga/keluarga. Contoh lainnya misalnya dokter bedah yang mengoperasi pasiennya demi kesembuhan pasien tersebut secara formil masuk kategori rumusan pasal 351 KUHP lama, (466 KUHP Baru). Akan tetapi, secara materil tidak dapat dituntut.