Back to Blog
Hukum Tanpa Nurani: Catatan Gelap Penegakan Hukum 2025
E
Erik Scevenko
01 February 2026
Selama palu masih bisa dibeli, kewenangan masih diperebutkan, dan kekuasaan lebih disucikan daripada kebenaran, hukum akan terus melahirkan korban demi korban. Negara tak lagi cukup hadir sebagai pemadam kebakaran dengan jalan pintas konstitusional, tetapi harus berani melakukan pertobatan struktural: membenahi sistem, memulihkan etika, dan mengembalikan hukum ke akal sehat, serta keadilan substantif.
Sepanjang 2025, penegakan hukum di Indonesia berjalan dalam irama yang sumbang dan menyayat nurani. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal: tak sedikit hakim tertangkap karena korupsi, sebuah bukti bahwa palu keadilan-pun dapat dibeli. Sementara jaksa dan polisi saling jegal, saling incar, dan saling berebut kewenangan dalam perang kuasa yang vulgar. Menjadikan hukum bukan lagi medan kebenaran, melainkan arena adu otot institusional.
Dalam lanskap yang carut-marut itulah, di banyak perkara, aparat terlihat begitu riuh dan agresif—ironisnya bukan untuk menegakkan hukum, melainkan merayakan kematian dewi keadilan. Betapa sering hukum dipertontonkan sebagai arogansi kuasa, bukan dihadirkan sebagai kerja keadilan: tersangka diumumkan tergesa tanpa fondasi alat bukti yang memadai, konferensi pers digelar berulang untuk menjustifikasi keganjilan proses, sekaligus membungkam nalar kritis publik dengan gemuruh narasi resmi.
Hukum pada akhirnya hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai instrumen politik yang haus tumbal demi kekuasaan yang dipertuhankan. Bukankah Hannah Arendt pernah mengingatkan, “Kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama; ketika kekuasaan kehilangan legitimasi, ia akan mencari sandaran pada kekerasan.” Pesan ini terasa menohok dalam penegakan hukum hari ini: ketika legitimasi aparat runtuh, hukum pun berubah menjadi kekerasan yang dilembagakan.
Dalam situasi yang mencemaskan itulah, dua nama mencuat sebagai korban paling telanjang dari kesesatan sistem: Thomas Lembong dan Ira Puspadewi. Keduanya bukan penjahat, melainkan anak bangsa yang bekerja dalam mandat negara dan berkontribusi nyata melalui kebijakan serta profesionalisme. Namun mereka justru diseret ke ruang pesakitan, divonis bersalah, dan berbulan-bulan mendekam di balik angkuhnya jeruji, sebelum abolisi dan rehabilitasi hadir sebagai jalan politik yang kesiangan.
Dua perkara tersebut bukan sekadar catatan kelam yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah asli penegakan hukum kita hari ini: ketika hakim korup, aparat mengedepankan arogansi, dan keadilan tumbang oleh tangan yang seharusnya menjaganya. Dari sinilah tabir gelap dua perkara itu perlu disingkap—agar publik tahu, betapa rapuhnya keadilan ketika hukum kehilangan akal sehat dan nuraninya.
Kasus Tom Lembong, ‘genosida’ Akal Sehat
Sejak awal, kasus Tom Lembong tidak lahir dari ikhtiar mencari kebenaran, melainkan dari nafsu untuk menjerat-bahwa harus ada tubuh yang tumbang. Proses hukumnya berjalan seperti sandiwara yang skenarionya telah dituntaskan jauh sebelum palu diketukkan. Perkara ini menjadi panggung penjagalan-bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga terhadap akal sehat dan marwah keadilan.
Mulanya ia ditarik dari status saksi menjadi tersangka tanpa dua alat bukti permulaan yang sah, tanpa bukti kerugian negara yang nyata, bahkan tanpa hak dasar memilih penasihat hukum, sebagaimana yang disyaratkan Pasal 54 dan 55 KUHAP (lama). Kejaksaan agung juga melakukan pelanggaran serius, karena memberikan SPDP (Surat Perintah Dilakukan Penyidikan) melewati batas waktu yang ditentukan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yaitu maksimal 7 (tujuh) hari setelah penetapan tersangka. Beberapa pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara harusnya membawa konsekuensi, bahwa penetapan tersangka tidak sah alias batal demi hukum. Terhadap semua kejanggalan ini, Tom melawan melalui upaya praperadilan, namun hakim menolak. Disinilah praktik rekayasa itu makin terang benderang.
Sepanjang 2025, penegakan hukum di Indonesia berjalan dalam irama yang sumbang dan menyayat nurani. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal: tak sedikit hakim tertangkap karena korupsi, sebuah bukti bahwa palu keadilan-pun dapat dibeli. Sementara jaksa dan polisi saling jegal, saling incar, dan saling berebut kewenangan dalam perang kuasa yang vulgar. Menjadikan hukum bukan lagi medan kebenaran, melainkan arena adu otot institusional.
Dalam lanskap yang carut-marut itulah, di banyak perkara, aparat terlihat begitu riuh dan agresif—ironisnya bukan untuk menegakkan hukum, melainkan merayakan kematian dewi keadilan. Betapa sering hukum dipertontonkan sebagai arogansi kuasa, bukan dihadirkan sebagai kerja keadilan: tersangka diumumkan tergesa tanpa fondasi alat bukti yang memadai, konferensi pers digelar berulang untuk menjustifikasi keganjilan proses, sekaligus membungkam nalar kritis publik dengan gemuruh narasi resmi.
Hukum pada akhirnya hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai instrumen politik yang haus tumbal demi kekuasaan yang dipertuhankan. Bukankah Hannah Arendt pernah mengingatkan, “Kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama; ketika kekuasaan kehilangan legitimasi, ia akan mencari sandaran pada kekerasan.” Pesan ini terasa menohok dalam penegakan hukum hari ini: ketika legitimasi aparat runtuh, hukum pun berubah menjadi kekerasan yang dilembagakan.
Dalam situasi yang mencemaskan itulah, dua nama mencuat sebagai korban paling telanjang dari kesesatan sistem: Thomas Lembong dan Ira Puspadewi. Keduanya bukan penjahat, melainkan anak bangsa yang bekerja dalam mandat negara dan berkontribusi nyata melalui kebijakan serta profesionalisme. Namun mereka justru diseret ke ruang pesakitan, divonis bersalah, dan berbulan-bulan mendekam di balik angkuhnya jeruji, sebelum abolisi dan rehabilitasi hadir sebagai jalan politik yang kesiangan.
Dua perkara tersebut bukan sekadar catatan kelam yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah asli penegakan hukum kita hari ini: ketika hakim korup, aparat mengedepankan arogansi, dan keadilan tumbang oleh tangan yang seharusnya menjaganya. Dari sinilah tabir gelap dua perkara itu perlu disingkap—agar publik tahu, betapa rapuhnya keadilan ketika hukum kehilangan akal sehat dan nuraninya.
Kasus Tom Lembong, ‘genosida’ Akal Sehat
Sejak awal, kasus Tom Lembong tidak lahir dari ikhtiar mencari kebenaran, melainkan dari nafsu untuk menjerat-bahwa harus ada tubuh yang tumbang. Proses hukumnya berjalan seperti sandiwara yang skenarionya telah dituntaskan jauh sebelum palu diketukkan. Perkara ini menjadi panggung penjagalan-bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga terhadap akal sehat dan marwah keadilan.
Mulanya ia ditarik dari status saksi menjadi tersangka tanpa dua alat bukti permulaan yang sah, tanpa bukti kerugian negara yang nyata, bahkan tanpa hak dasar memilih penasihat hukum, sebagaimana yang disyaratkan Pasal 54 dan 55 KUHAP (lama). Kejaksaan agung juga melakukan pelanggaran serius, karena memberikan SPDP (Surat Perintah Dilakukan Penyidikan) melewati batas waktu yang ditentukan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yaitu maksimal 7 (tujuh) hari setelah penetapan tersangka. Beberapa pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara harusnya membawa konsekuensi, bahwa penetapan tersangka tidak sah alias batal demi hukum. Terhadap semua kejanggalan ini, Tom melawan melalui upaya praperadilan, namun hakim menolak. Disinilah praktik rekayasa itu makin terang benderang.